Kemenag Kabupaten Cirebon Gencarkan Sosialisasi Program Wajib Halal 2026
- 05 Jun 2026 20:32 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon memperkuat peran Penyuluh Agama Islam dalam mendukung Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 melalui sosialisasi yang digelar di Expo Center Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, pada Kamis 4 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Cirebon sekaligus PIC Program WHO 2026, Aina Jefelina Nuur, mengatakan pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan pendampingan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, metode tersebut dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal.“Sosialisasi dilakukan secara door to door dengan mendatangi langsung masyarakat dan pelaku usaha. Nantinya, dengan bersertifikat halal, masyarakat tidak perlu khawatir dan penjual pun dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya dikutip dari rilis Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Sumber, Ade, menegaskan bahwa penyuluh memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai kegiatan pembinaan keagamaan dimanfaatkan untuk menyampaikan pentingnya sertifikasi halal.“Kami memanfaatkan berbagai forum pembinaan keagamaan untuk menyampaikan pentingnya sertifikasi halal. Selain sebagai kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk UMKM,” katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon. Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, Endang Sri Puji Astuti, menyebut pemerintah daerah telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sejak 2017.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan BPJPH agar semakin banyak IKM yang memiliki sertifikat halal. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan program yang tersedia dan menjaga konsistensi kualitas produk sesuai standar halal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memanfaatkan program yang tersedia. “Dan bagi teman-teman yang belum mendapatkan sertifikat halal, ayo berbondong-bondong. Masih ada kuota dan program self-declare dari pemerintah,” katanya.“Harapan kami, Kabupaten Cirebon dapat menjadi kabupaten yang halal. Karena Cirebon ini Kota Wali, maka makanan, produk, dan layanan yang ada juga harus memberikan jaminan halal kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat. Melalui sosialisasi ini, para penyuluh agama didorong untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait sertifikasi halal kepada masyarakat.
Penyuluh agama dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Cirebon diarahkan untuk mengoptimalkan pembinaan kepada masyarakat, majelis taklim, pelaku UMKM, serta berbagai forum kemasyarakatan lainnya. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak kalangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....