DPRD Malang Pertanyakan Lantai ke-11 Hotel Aston

  • 04 Jun 2026 11:06 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Komisi A DPRD Kota Malang menyoroti perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi fisik Hotel Aston di kawasan Sigura-Gura. Dalam audiensi yang berlangsung hampir tiga jam bersama sejumlah organisasi masyarakat dan perangkat daerah, terungkap bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada 2020 hanya untuk 10 lantai, sementara bangunan yang kini berdiri memiliki 11 lantai.

Audiensi digelar Selasa, 2 Juni 2026, dengan menghadirkan perwakilan LIRA, GRIP, LPKSM Indonesia, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. DPRD meminta penjelasan mengenai status perizinan tambahan satu lantai yang telah terbangun namun masih menyisakan sejumlah dokumen yang belum rampung.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, mengatakan keterangan dari pemerintah daerah menunjukkan izin yang diterbitkan pada 2020 memang hanya mencakup bangunan 10 lantai.

"Izin yang keluar pada tahun 2020 adalah IMB untuk 10 lantai. Tetapi kondisi eksisting yang ada saat ini ternyata 11 lantai," kata Harvad kepada rri.co.id, Kamis 4 Juni 2026

Temuan itu membuat DPRD belum bisa menyimpulkan status legalitas bangunan tambahan tersebut. Komisi A memilih meminta klarifikasi langsung kepada manajemen hotel sebelum menentukan sikap atau mengeluarkan rekomendasi resmi.

Untuk itu, DPRD menjadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan, organisasi pelapor, serta OPD terkait.

"Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan agar persoalan ini lebih terang dan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tindak lanjut," ujar Harvad.

Dalam rapat juga terungkap proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung. Sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penerbitan PBG disebut belum selesai, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen lingkungan UKL-UPL.

Menurut Harvad, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status operasional bangunan yang masih menjalani proses penyesuaian perizinan. Namun DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak hotel diperiksa.

"Apakah yang 10 lantai bisa beroperasi dan satu lantai lainnya tidak, atau harus menunggu seluruh perizinan selesai. Itu yang nanti akan kami dalami lagi," katanya.

Komisi A menegaskan proses klarifikasi akan dikedepankan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di masyarakat. DPRD ingin memastikan seluruh aspek perizinan dan kelayakan bangunan diperiksa secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

"Kami ingin semua perizinan ini diclearkan terlebih dahulu. Nanti pada rapat berikutnya kami akan mendengar penjelasan dari pihak hotel dan melihat seperti apa izin operasional maupun izin laik fungsinya," ujar Harvad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....