Pemerintah dan DPRD Manggarai Sepakati Dua Ranperda Strategis Menjadi Perda
- 03 Jun 2026 12:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Lanjutan Ke-8 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa, 2 Juni 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, tersebut membahas dan menetapkan dua regulasi penting yang diharapkan menjadi landasan bagi penguatan pembangunan ekonomi daerah, yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Sebelum penetapan dilakukan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan laporan hasil fasilitasi terhadap kedua Ranperda. Dalam laporannya dijelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan, fasilitasi, hingga penyempurnaan substansi telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses fasilitasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai sebagai bentuk persetujuan resmi atas penetapan kedua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Dua Perda yang ditetapkan meliputi Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kehadiran kedua regulasi ini diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan sektor industri daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Manggarai.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta komitmen bersama yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan hingga penetapan kedua Ranperda tersebut. “Kedua Perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat arah pembangunan industri daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai,” kata Bupati.
Menurut Bupati, Perda RPIK akan menjadi pedoman strategis dalam pembangunan industri daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus meningkatkan daya tarik Kabupaten Manggarai sebagai daerah tujuan investasi.
Bupati berkomitmen, Pemerintah Kabupaten Manggarai terus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi melalui pengembangan sektor industri dan peningkatan investasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, diharapkan upaya percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan lebih optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....