Disdukcapil Way Kanan Tegaskan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya
- 29 Mei 2026 09:25 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Way Kanan menyatakan seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya dalam proses pengurusannya. Masyarakat diminta tidak percaya apabila ada pihak yang meminta bayaran dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Dokumen yang dapat diurus secara gratis meliputi Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, regulasi administrasi kependudukan juga bertujuan menjamin keakuratan data penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, aturan tersebut memastikan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi setiap warga negara.
Nursilawati mengimbau masyarakat segera mengurus dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan data keluarga maupun identitas pribadi. Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk mempermudah akses pelayanan publik dan bantuan pemerintah.
"Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Way Kanan maupun layanan administrasi kependudukan yang tersedia di kecamatan," katanya.
Dirinya berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang akurat, pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....