Ratusan PMI tanpa Dokumen Dideportasi Melalui PLBN Entikong

  • 26 Mei 2026 22:33 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Ratusan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) kembali dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui jalur perbatasan Tebedu, Serian, Sarawak menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Abdullah Zulkifli mengatakan, sebanyak 104 orang didampingi pemulangannya oleh KJRI Kuching.

“Ada sebanyak 104 orang yang kami dampingi pemulangannya ke tanah air. Mereka terdiri dari 57 laki-laki, 43 perempuan, dan empat orang di antaranya masih anak-anak,” ungkap Abdullah Zulkifli, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan mayoritas WNI yang dideportasi tersandung pelanggaran administrasi keimigrasian. Sebagian besar dari mereka diketahui masuk atau bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi yang sah.

“Kasus yang paling dominan adalah pelanggaran administrasi keimigrasian, terutama karena tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya.

Disebutkan, sebelum dipulangkan, PMI-B tersebut ditempatkan di Depo Imigrasi Semunja, Serian Sarawak Malaysia. Setelah menjalani masa tahanan, PMI-B diperbolehkan kembali ke tanah air.

Pendataan WNI deportasi oleh petugas di PLBN Entikong, Selasa 26 Mei 2026. (Foto:RRI/Rangga)

Disampaikan Konjen, berdasarkan surat penyertaan dari otoritas Malaysia, sekitar 80 persen WNI yang dipulangkan tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor maupun visa kerja. Dari total 104 deportan, hanya 23 orang tercatat memiliki paspor, sedangkan 81 lainnya tidak berdokumen atau menggunakan dokumen yang tidak lengkap.

Untuk memfasilitasi pemulangan, kata Zulkifli, KJRI Kuching menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi Malaysia dan petugas di PLBN Entikong.

“Untuk perlindungan WNI bermasalah yang dipulangkan ke tanah air, kami memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. Proses ini dikoordinasikan dengan pihak Malaysia dan petugas di PLBN Entikong,” jelasnya.

Setibanya di PLBN Entikong, lanjut Zulkifli, para WNI kemudian diserahkan kepada Satgas Penanganan Pemulangan WNI untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....