Parkir RTH dan Pasar Mataram Siap Ditata Ulang
- 21 Mei 2026 16:16 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram-Pemerintah Kota Mataram mulai mengkaji penataan ulang pengelolaan retribusi parkir di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan pasar tradisional guna memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan, pengkajian dilakukan untuk membuka peluang pengelolaan bersama antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Pariwisata maupun Dinas Lingkungan Hidup pada sejumlah RTH strategis di Kota Mataram.
“Ada enam RTH yang masuk dalam radar kajian pengelolaan bersama, yakni RTH Pagutan, Selagalas, Udayana, Loang Baloq, Eks Pelabuhan Ampenan atau Pantai Ampenan, dan RTH Sangkareang,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Zulkarwin, kajian tersebut tidak hanya membahas pengalihan pengelolaan retribusi parkir, tetapi juga menyangkut pola koordinasi lintas sektor agar sistem pengelolaan memiliki kejelasan rentang kendali serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, selama ini pola penarikan retribusi di sejumlah RTH masih perlu diperbaiki karena kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait pembayaran tiket masuk dan biaya parkir.
“Kami ingin pola retribusi ini lebih jelas, apakah dipisah atau digabung. Jangan sampai masyarakat merasa membayar dua kali karena sistemnya tidak tersosialisasi dengan baik,” katanya.
Selain sektor RTH, Dishub Kota Mataram juga tengah menyiapkan rencana penataan ulang pengelolaan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional dengan melibatkan Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Rencana tersebut diarahkan agar pengelolaan parkir dapat terintegrasi langsung dengan pengelolaan pasar sehingga koordinasi di lapangan menjadi lebih efektif.
“Pengalihan ini bukan semata-mata soal kewenangan, tetapi bagaimana pengelolaan parkir bisa lebih tertata dan terintegrasi dengan aktivitas pasar,” jelasnya.
Zulkarwin menyebutkan, potensi pendapatan retribusi parkir dari 19 pasar tradisional di Kota Mataram diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Karena itu, pola pengelolaan dinilai perlu diperkuat agar potensi tersebut dapat dioptimalkan.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan lahan parkir di area pasar yang selama ini kerap bersinggungan dengan lapak pedagang maupun aktivitas bongkar muat barang. Kondisi itu dinilai sering memicu miskomunikasi antara pengelola pasar dan koordinator lapangan parkir.
“Ke depan kami ingin ada pola kerja yang lebih sinkron sehingga tidak terjadi tumpang tindih di lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Mataram telah mulai melakukan pembicaraan terkait pola penyerahan maupun mekanisme pengelolaan parkir yang akan diterapkan nantinya.
"Kalau untuk pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, pengelolaannya berada di bawah masing-masing puskesmas karena statusnya telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah," kata Zulkarwin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....