Masalah Pesangon dan PHK Dominasi Aduan Buruh di Sanggau

  • 18 Mei 2026 22:41 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Agun Sugiarto mengatakan, kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih sering terjadi di Kabupaten Sanggau. Menurutnya, perselisihan kerap muncul akibat ketidakpuasan pekerja terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan, seperti pemutusan hubungan kerja dan pembayaran pesangon yang tidak sesuai.

“Kasus yang paling banyak kita tangani biasanya penolakan PHK, jadi pekerja merasa keberatan baik terhadap mekanisme yang diberikan perusahaan maupun pesangon yang diberikan, sehingga pekerja tersebut membuat pengaduan dalam kategori perselisihan hubungan industrial yang paling sering terjadi,” kata Agun di Kantor Disnakertrans Sanggau, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menerangkan, terdapat beberapa kasus di mana perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan tindak kejahatan atau kriminal. Dikatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti pengaduan pekerja seperti ini karena perusahaan sudah menjalankan mekanisme maupun aturan yang berlaku.

“Ada juga yang di-PHK karena pekerja tersebut melakukan perbuatan kurang baik atau tindak kejahatan dan sebagainya. Pekerja tersebut melaporkan ke Disnakertrans, namun aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena mekanisme yang dilakukan perusahaan sudah benar,” ungkapnya.

Agun menegaskan, Disnakertrans Sanggau hanya menangani kasus PHK sepihak oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut, kasus perselisihan yang bisa ditindaklanjuti adalah adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh perusahaan.

“Yang bisa kita tindaklanjuti adalah adanya mekanisme ataupun prosedur yang dilakukan oleh perusahaan yang masih kurang tepat menurut peraturan perundang-undangan, contohnya penghitungan pesangon dan kompensasi,” ucapnya.

Ia berharap, pihak perusahaan maupun pekerja dapat mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Selain itu, ia mendorong agar para pekerja dapat bekerja sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang mengikat pekerja dan perusahaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....