Cegah Kecelakaan, KAI Daop 7 Normalisasi Jalur Blitar

  • 14 Mei 2026 08:47 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur di wilayah Kabupaten Blitar sebagai langkah pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan.

Kegiatan difokuskan pada dua titik di petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, tepatnya di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, yakni JPL 171 (Km 111+9/0) dan JPL 172 (Km 112+3/4).

Normalisasi dilakukan dengan pemasangan patok dari material rel guna mempersempit akses jalan. Di JPL 171, lebar jalan yang semula lebih dari tiga meter dipersempit menjadi 1,3 meter sehingga hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Sementara di JPL 172, lebar jalan diperkecil menjadi dua meter.

Langkah tersebut bertujuan membatasi jenis kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kapasitas jalan dan tidak memaksakan diri melewati perlintasan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Tim Pengamanan Daop 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, dan Babin Kamtibmas setempat.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan dukungan semua pihak.

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan," ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Selain penataan jalur, KAI Daop 7 Madiun juga terus mengedukasi masyarakat melalui slogan keselamatan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan).

Masyarakat diimbau tidak menerobos perlintasan saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup demi keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....