Disperkimtan Sanggau Inisiasi Raperda Izin Membuka Tanah Negara

  • 13 Mei 2026 18:10 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang izin membuka tanah negara disiapkan sebagai dasar hukum penerbitan izin membuka tanah negara bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau. Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah didorong sejak 2025 untuk dibahas bersama DPRD pada 2026.

“Raperda ini merupakan rancangan yang sudah kami dorong sejak tahun 2025 untuk menjadi salah satu perda yang dibahas Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama legislatif pada tahun 2026 ini,” kata Wahyu usai kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Rabu 13 Mei 2026..

Wahyu menyebut, Disperkimtan Sanggau menjadi perangkat daerah yang menginisiasi penyusunan aturan tersebut. Hal ini dikarenakan hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur izin membuka tanah negara.

“Memang selama ini kita belum memiliki, makanya untuk sampai pada surat izin membuka tanah negara ini, kita mengaturnya terlebih dahulu dalam peraturan daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahapan penyusunan Raperda kini memasuki konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum dibahas lebih lanjut bersama legislatif. Menurutnya, tahapan ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi aturan agar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pada hari ini adalah proses perancangan peraturan daerah tersebut, ada tahapan konsultasi publik yang kita gelar,” jelasnya.

Wahyu menargetkan, Raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai tahapan pembahasan pada tahun 2026. Ia berharap, aturan ini segera ditetapkan menjadi perda agar menjadi pedoman resmi penerbitan izin membuka tanah negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....