Pemda Sanggau Matangkan Raperda Izin Tanah Negara

  • 13 Mei 2026 17:45 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sanggau tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hal ini ia sampaikan setelah kegiatan konsultasi publik oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Kita membuat rancangan peraturan daerah tentang izin membuka tanah negara karena di Kabupaten Sanggau belum ada regulasi yang mengatur. Aturan ini penting sebagai landasan hukum bagi masyarakat yang akan membuka lahan di wilayah Sanggau,” ungkap Aswin Khatib di Sanggau di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.

Ia menilai, Raperda IMTN diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui sistem pendataan dan perizinan yang terintegrasi. Ia juga menyebut, regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara di daerah.

“Tujuannya untuk mencegah dan meminimalisir potensi konflik, baik antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun dengan badan usaha. Dimana konflik pertanahan selama ini berpotensi terjadi akibat belum tertibnya pengelolaan lahan,” katanya.

Selain itu, Ia menambahkan, Raperda ini juga ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Aswin mengungkapkan, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan tanah negara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sanggau.

“Ini penting agar masyarakat lebih mudah mengurus pendaftaran tanah dan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan. Sehingga aturan ini juga akan memperkuat keteraturan administrasi pertanahan di daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aswin berharap Raperda IMTN dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui pendataan dan pemetaan objek pajak yang lebih akurat. Ia menegaskan, setelah disahkan, aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan secara bertahap hingga evaluasi kebijakan dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....