Pemkab Sanggau Susun Raperda Izin Membuka Tanah Negara

  • 13 Mei 2026 12:07 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar konsultasi publik sebagai tahapan penyusunan Raperda Eksekutif terhadap Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kantor Bupati Sanggau, Rabu 13 April 2026. Konsultasi publik ini dibuka Sekda Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib.

Aswin mengatakan, konsultasi publik ini digelar guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan partisipatif. Sebab, disampaikan, tanah sebagai karunia Tuhan merupakan sumber daya alam yang memiliki banyak fungsi sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana, berkeadilan dan berkelanjutan.

"Praktik pemanfaatan dan pembukaan tanah di Kabupaten Sanggau masih ditemui adanya konflik, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan usaha maupun dengan Pemerintah yang disebabkan ketidakjelasan asal usul dan penguasaan tanah," ungkap Sekda Aswin Khatib dalam sambutannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu menerbitkan IMTN. Hal ini, menurutnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pemerintah Daerah memandang perlu adanya landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut," ujarnya.

Dia mengungkapkan, IMTN ini memiliki lima tujuan. Pertama, mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui sistem pendataan perizinan yang terintegrasi.

"Kedua, mencegah dan meminimalisir potensi konflik pertanahan melalui proses verifikasi lapangan dan pengumuman publik sebelum izin diterbitkan. Ketiga, mempermudah masyarakat mengurus pendaftaran tanah dengan menyediakan dokumen yang sah secara administratif," ucapnya.

Keempat, lanjutnya, menjamin pemanfaatan tanah negara agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kelima, mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui pendataan dan pemetaan objek pajak pertanahan yang lebih akurat

"Melalui Raperda ini, setiap orang atau badan hukum yang akan mempergunakan tanah negara di daerah wajib memiliki IMTN. Kebijakan ini disusun dengan kehati-hatian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Raperda ini juga mengatur, IMTN tidak diberikan untuk tanah ulayat, tanah wakaf, aset barang milik negara atau daerah serta kawasan yang ditetapkan fungsinya sebagai kawasan hutan," ungkapnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....