Lapas Banyuwangi Tegaskan Perang terhadap HP Ilegal dan Narkoba

  • 08 Mei 2026 11:51 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menegaskan komitmennya memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan hunian warga binaan. Penegasan itu dilakukan melalui Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai Lapas Banyuwangi dan dihadiri unsur aparat penegak hukum (APH), di antaranya Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Kehadiran lintas instansi itu menjadi bentuk penguatan sinergi pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di dalam lapas.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, mengatakan ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penguatan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

“Langkah-langkah pencegahan sejatinya telah berjalan secara rutin. Namun, melalui ikrar ini, saya meminta seluruh pegawai untuk kembali mengencangkan sabuk. Ini adalah penegas bahwa kita tidak main-main dalam memerangi praktik ilegal di dalam lapas,” ujar Solichin.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, baik terkait handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami proses tegas sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pihak yang merusak nama baik instansi,” ucapnya.

Menurut Solichin, pengawasan internal dan koordinasi dengan APH akan terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan Lapas Banyuwangi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....