Dinsos P3AKB Sanggau Soroti Jumlah Anak Tidak Sekolah

  • 07 Mei 2026 20:58 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, Titin Sumarni menegaskan, pemenuhan hak pendidikan anak harus menjadi perhatian bersama di Kabupaten Sanggau. Ia menyebut, tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) masih menjadi tantangan besar yang memerlukan strategi khusus dan kolaborasi lintas sektor.

“Pemenuhan hak pendidikan merupakan bagian penting dari hak anak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan semua pihak terkait. Akses pendidikan bagi anak harus diperhatikan secara menyeluruh mulai dari jenjang PAUD hingga SMA,” ujar Titin Sumarni pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Sanggau, kata Titin, terus berupaya memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak tanpa terkecuali. Meski pengelolaan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, perhatian terhadap pendidikan anak tetap menjadi tanggung jawab bersama.

“Walaupun SMA menjadi kewenangan provinsi, anak-anak kita di Kabupaten Sanggau tetap harus diperhatikan agar mereka tidak kehilangan hak memperoleh pendidikan. Pendidikan menjadi fondasi penting dalam membentuk masa depan generasi muda di daerah,” katanya.

Selain fokus pada pemenuhan akses pendidikan, Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau juga menyoroti masih tingginya angka anak tidak sekolah di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan langkah konkret dan penanganan berkelanjutan.

“Tingginya angka ATS membutuhkan strategi khusus serta dukungan semua pihak, baik pemerintah, sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Saya berharap kerja sama lintas sektor dapat memperkuat upaya menekan jumlah anak yang putus sekolah,” ungkap Titin.

Ke depan, Titin, mengatakan pihaknya akan terus mendorong program perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya di bidang pendidikan. Ia berharap, seluruh anak di Kabupaten Sanggau dapat memperoleh akses pendidikan secara merata sehingga tidak ada lagi anak yang kehilangan hak mendapatkan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....