Bagian Hukum Way Kanan Bahas Raperbup Struktur Organisasi dan Tata Kerja

  • 06 Mei 2026 14:39 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, mengatakan rapat membahas substansi Raperbup secara komprehensif. Pembahasan difokuskan pada penataan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Dia menjelaskan, penataan tersebut harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyesuaian juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi saat ini.

“Penyusunan Raperbup menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan. Regulasi yang baik akan mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan menghasilkan aturan yang efektif dan efisien. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan organisasi.

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen menyusun regulasi yang berkualitas. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....