Bupati Flores Timur Warning Proyek Tak Sesuai Aturan
- 04 Mei 2026 08:23 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur – Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, menegaskan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah harus berjalan tepat waktu, berkualitas, serta bebas dari praktik penyimpangan. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di ruang kerja bupati. Ia menekankan seluruh paket pengadaan yang telah direncanakan wajib memenuhi standar kualitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati meminta seluruh pekerjaan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026 tanpa mengorbankan mutu hasil. Menurutnya, ketepatan waktu dan kualitas merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan pengadaan.
“Keterlambatan pekerjaan tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menolak segala bentuk praktik tidak sehat, termasuk upaya pemenangan proyek yang tidak sesuai aturan maupun transaksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tidak boleh ada praktik yang menyimpang. Semua proses harus berjalan terbuka, adil, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, serta penyedia barang dan jasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pengadaan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan pembangunan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....