Polda NTT Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Internasional di Perbatasan RI-RDTL

  • 30 Apr 2026 14:27 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi yang dipimpin Kapolda NTT bersama jajaran terkait di Kupang, Kamis 30 April 2026.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang solid dan terukur. Sinergi antara kepolisian, bea cukai, serta imigrasi dinilai efektif dalam mengungkap aktivitas ilegal berskala internasional tersebut.

Konferensi pers berlangsung dengan pemaparan rinci mengenai kronologi, barang bukti, serta proses hukum yang kini sedang berjalan. Kabidhumas Polda NTT turut mendampingi penyampaian informasi kepada publik agar transparansi penanganan perkara tetap terjaga.

Kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima aparat pada awal Desember dua ribu dua puluh lima. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang mengelola distribusi rokok tanpa cukai resmi.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik strategis termasuk gudang penyimpanan di wilayah Atambua dan sekitarnya. Aparat berhasil mengamankan tiga warga negara asing yang diduga berperan penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Ketiga tersangka masing masing memiliki peran berbeda mulai dari pengelola gudang hingga penanggung jawab distribusi operasional barang ilegal. Mereka diketahui berasal dari China dan telah beroperasi secara sistematis dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan jutaan batang rokok jenis sigaret putih mesin dengan pita cukai palsu. Selain itu, ditemukan pula dokumen catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana serta rencana distribusi barang ilegal.

Total barang bukti yang disita mencapai sebelas juta batang rokok dengan nilai ekonomi yang sangat signifikan. Aparat memperkirakan nilai barang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dengan potensi kerugian negara yang besar.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari dua belas miliar rupiah. Angka tersebut mencerminkan dampak serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya menjadi sumber pendapatan penting.

Kapolres Belu menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara setelah penangkapan awal dilakukan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang besar yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang ilegal.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Atambua untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh termasuk verifikasi pita cukai menggunakan teknologi sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pada pertengahan Desember dua ribu dua puluh lima. Penetapan tersebut didasarkan pada bukti kuat serta keterangan saksi yang saling menguatkan.

Memasuki tahap penuntutan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum setelah melalui penelitian menyeluruh. Para tersangka kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang undangan berlaku.

Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di pengadilan negeri untuk menguji pembuktian atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Proses persidangan diharapkan berjalan objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam konstruksi hukum, kasus ini didukung oleh keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti fisik yang signifikan. Selain itu, kesesuaian lokasi kejadian turut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam undang undang cukai yang mengatur sanksi terhadap peredaran barang tanpa cukai resmi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda berkali lipat nilai cukai.

Kapolda NTT menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Praktik tersebut juga dinilai merusak iklim usaha yang sehat serta menciptakan persaingan tidak adil di pasar domestik.

Polda NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah perbatasan yang rawan aktivitas ilegal lintas negara. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....