DPRD Soroti Layanan Air Minum di Manggarai

  • 27 Apr 2026 20:01 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – DPRD Kabupaten Manggarai menyoroti belum optimalnya layanan air minum dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin, 27 April 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos di Ruang Sidang Utama berlangsung dinamis dengan sejumlah catatan kritis terhadap pelayanan dasar dan tata kelola pembangunan daerah.

Sorotan utama tertuju pada layanan air minum yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, meskipun telah dianggarkan sejak 2023 dengan nilai miliaran rupiah.

Anggota DPRD Manggarai Ferdinandus Purnawan Naur menilai kerusakan jaringan distribusi menjadi penyebab utama tidak optimalnya pelayanan.

“Banyak jaringan yang rusak dan terputus, sehingga pelayanan tidak berjalan maksimal. Sangat disayangkan karena anggaran besar, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta kepastian jadwal pelaksanaan agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan.

Senada, anggota DPRD Largus Nala menegaskan bahwa pelayanan dasar seperti air bersih harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Program dengan anggaran besar harus memberi dampak nyata. Ini perlu segera dibenahi secara serius,” katanya.

Selain layanan air minum, DPRD juga menyoroti transparansi dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD agar mekanisme pengusulan program berjalan adil dan terbuka.

DPRD turut menyinggung keberadaan sejumlah perusahaan air minum di Kota Ruteng yang dinilai belum tertib administrasi dan berpotensi berdampak pada kondisi air tanah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menyatakan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program layanan air minum.

“Kami akan menyiapkan langkah teknis agar layanan dapat kembali optimal,” ujarnya.

Ia juga memastikan peningkatan kualitas perencanaan serta transparansi informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan.

Terkait perusahaan air minum, pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Melalui rekomendasi DPRD dan komitmen pemerintah daerah, diharapkan pembenahan pelayanan air minum serta tata kelola pembangunan dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....