Banyuwangi Bebaskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin
- 22 Apr 2026 18:48 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga miskin mulai tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah, sebagai langkah konkret meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Program ini menyasar rumah tangga miskin yang selama ini masih menanggung kewajiban pajak. Pemerintah daerah berharap pembebasan PBB dapat meningkatkan daya beli sekaligus memberikan ruang bagi warga untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya.
“Ada lebih dari 6 ribu rumah warga miskin yang kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu meringankan beban mereka,” ungkap Ipuk, Senin 20 April 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa penerima manfaat ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial, khususnya warga yang berada pada Desil 1 hingga 4.
“Melalui DTSEN, kita bisa langsung mengidentifikasi warga yang masuk desil 1 sampai 4 dan berhak mendapatkan pembebasan PBB,” ujar Samsudin, Rabu 22 Aprul 2026.
Meski berbasis data nasional, Pemkab Banyuwangi tetap melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran. Proses ini melibatkan Bapenda bersama pemerintah desa dan kelurahan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan ke desa/kelurahan untuk dilakukan pengecekan langsung. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, akan segera dikoreksi dan dibatalkan.
Sebaliknya, warga miskin yang belum masuk dalam data dapat diusulkan untuk menerima manfaat. Selama memenuhi kriteria desil 1 hingga 4, mereka berpeluang mendapatkan pembebasan PBB secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....