Bagian Hukum Way Kanan Bahas Raperbup Tanggung Jawab Perjalanan Dinas
- 22 Apr 2026 17:07 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Setdakab Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Tanggung Jawab Perjalanan Dinas. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dalam rancangan peraturan. Hasilnya, masih diperlukan penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dia menjelaskan, rancangan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dokumen dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.
“Materi muatan masih perlu disesuaikan dengan regulasi di atasnya, sehingga belum bisa dilanjutkan,” ujar Aris, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi hal penting dalam penyusunan regulasi daerah. Hal ini untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat ini turut dihadiri Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Way Kanan. Selain itu, hadir pula perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap substansi rancangan. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan dokumen.
Aris menambahkan, setelah dilakukan penyesuaian, rancangan akan kembali dibahas. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat mendukung tertib administrasi perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....