Pemkab Sikka Perketat Aturan Pemeliharaan Anjing

  • 09 Mar 2026 01:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID,Sikka - Pemerintah Kabupaten Sikka memperketat aturan pemeliharaan anjing setelah ditemukan kembali kasus rabies pada hewan ternak. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus rabies di wilayah masyarakat kabupaten sikka.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Sikka, Drh. Quartus Jenus Keupung mengatakan aturan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014. Ia menjelaskan perda tersebut mengatur kewajiban pemilik hewan peliharaan anjing untuk mengikat.

Dalam Perda juga diatur untuk mengandangkan hewan peliharaan," ujar Quartus Kepada RRI Rabu, 4 Maret 2026.

Selain itu pemerintah juga menerapkan prosedur khusus bagi desa yang terkonfirmasi terdapat kasus positif rabies. Desa yang dinyatakan tertular akan ditutup sementara untuk pengendalian penyebaran virus rabies.

Tim respon cepat rabies juga dibentuk untuk menangani kasus rabies di wilayah Kabupaten Sikka. Tim tersebut terdiri dari unsur kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelompok komunikasi informasi edukasi.

Petugas juga melakukan pendataan seluruh hewan penular rabies di desa yang dinyatakan sebagai wilayah tertular. Setiap pemilik diwajibkan mengikat anjing peliharaan selama dua puluh empat jam dalam masa pengawasan.

Selain itu hewan yang menunjukkan gejala rabies atau berkeliaran bebas dapat dilakukan tindakan eliminasi petugas. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari risiko penyebaran rabies kepada manusia maupun hewan lain.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi aturan pemeliharaan hewan demi keselamatan bersama di lingkungan sekitar. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengendalian rabies di Kabupaten Sikka, kata Quartus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....