Marak Penjualan Obat Online, BPOM Imbau Masyarakat Terapkan Cek KLIK

  • 05 Mar 2026 12:17 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat palsu. Imbauan ini semakin penting di tengah maraknya penjualan obat secara daring dan promosi melalui media sosial.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk memasarkan obat tanpa pengawasan yang jelas. Jika tidak teliti, masyarakat berisiko mengonsumsi obat yang tidak terjamin keamanan dan kualitasnya.

Kepala Balai POM di Ende, Eko Agus Budi Darmawan, menekankan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi obat. Cek KLIK merupakan langkah sederhana dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Menurutnya, obat palsu sering kali dapat dikenali dari perbedaan fisik pada kemasan maupun label produk. Misalnya kualitas cetakan yang tidak rapi, informasi yang tidak lengkap, hingga nomor izin edar yang tidak dapat diverifikasi.

Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan. Informasi ini penting untuk menjamin keamanan obat yang akan dikonsumsi.

BPOM juga mengingatkan agar masyarakat membeli obat di sarana resmi dan terpercaya. Obat keras wajib dibeli di apotek dengan pengawasan apoteker, sementara obat bebas dapat diperoleh di luar apotek selama sumber dan legalitasnya jelas.

Dengan meningkatkan literasi konsumen dan disiplin menerapkan Cek KLIK, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari risiko obat palsu. Langkah tersebut juga dapat membantu menekan peredaran obat ilegal di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....