Polsek Riung Serahkan Tersangka Pengeroyokan ke Kejari Ngada
- 04 Mar 2026 19:04 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada - Penyidik Polsek Riung Polres Ngada melaksanakan Tahap II perkara kasus pengeroyokan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa , 3 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada ini dipimpin langsung Kapolsek Riung, IPDA Martinus Riang, bersama Kanit Reskrim Polsek Riung. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Bahara Rizki, S.H.
Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 1 November 2025. Berkas perkara dengan Nomor: BP/01/I/2026/RESKRIM, tanggal 6 Januari 2026, telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-303/N.3.18/Eku.1/02/2026.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial A.G.Y alias GF, M.Y alias M, dan I.S alias ID. Penyerahan ini menandai proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Kapolres Ngada Andrey Valentino, S.I.K., melalui Kapolsek Riung IPDA Martinus Riang, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan komitmen Polres Ngada dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. “Kami telah melaksanakan proses penyidikan sesuai prosedur hingga berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa melakukan tindakan kekerasan. Polres Ngada, lanjutnya, akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Ngada.
Dengan penyerahan Tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....