Wali Kota Batu: Kendaraan Dinas Melekat pada Jabatan, Bukan Orangnya
- 03 Mar 2026 17:36 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu – Temuan adanya mantan pejabat atau pejabat yang dimutasi namun disinyalir masih membawa serta kendaraan dinas dari instansi lamanya, Wali Kota Batu, Nurochman, menerbitkan aturan tegas. Surat Edaran bernomor 032/399/35.79.504/2026 yang diteken pada 3 Maret 2026 itu secara resmi melarang pengalihan status penggunaan kendaraan dinas jabatan.
Melalui edaran tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah (BMD), terutama kendaraan dinas, harus dikelola dengan tertib administrasi dan penuh tanggung jawab di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Fasilitas dari negara itu ada aturan pakainya dan harus tercatat dengan rapi. Kendaraan dinas itu melekat pada jabatan dan SKPD-nya, bukan pada orang yang menjabat," ujar Cak Nur pada Selasa (3/3/2026).
Ada empat poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, penggunaan aset daerah, baik yang bergerak maupun tidak, wajib terikat pada SKPD dan dilarang dianggap sebagai kepemilikan pribadi pejabat.
Kedua, setiap kendaraan dinas yang dipakai oleh Kepala SKPD wajib tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (KIB) di SKPD yang bersangkutan, sehingga administrasinya jelas dan terdokumentasi.
Ketiga, para Kepala SKPD dilarang keras memindahkan status kendaraan dinas hanya karena pejabatnya mengalami mutasi atau perpindahan tugas. Kendaraan tersebut tetap menjadi tanggung jawab instansi asal.
Keempat, bagi pejabat yang saat ini masih menggunakan kendaraan dari SKPD lama, diminta untuk segera mengembalikannya ke SKPD yang tercatat sebagai pemilik administratif kendaraan itu.
"Tujuan kita agar tidak ada aset daerah yang abu-abu statusnya. Semua harus tertib dan terbuka. Dengan adanya SE ini, saya harap pengelolaan mobil dinas jadi lebih bertanggung jawab dan tidak menjadi masalah di masa depan," harapnya.
Langkah ini diambil setelah muncul informasi mengenai sejumlah pejabat lama di lingkungan Pemkot Batu yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat baru penggantinya. Padahal, aturan jelas menyatakan bahwa kendaraan dinas melekat pada jabatan, bukan individu.
Saat mutasi terjadi, yang berpindah hanyalah pejabatnya, sementara kendaraan dan aset lainnya tetap tinggal karena secara administratif sudah tercatat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih. Ia membenarkan bahwa kendaraan dinas wajib dikembalikan saat pejabat dimutasi.
"Aturannya memang tidak mengizinkan. Pak Wali Kota juga sudah mengingatkan lewat grup pimpinan SKPD kalau mobil dinas itu tidak boleh dibawa pindah saat mutasi," jelasnya beberapa waktu lalu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....