Digitalisi Bansos Nasional di Banyuwangi Memasuki Masa Sanggah
- 01 Mar 2026 12:52 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Pemerintah membuka Masa Sanggah dalam program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang diujicobakan di Kabupaten Banyuwangi mulai Minggu, 2 Maret 2026. Tahapan ini memberi ruang bagi warga untuk mengoreksi dan mengklarifikasi hasil seleksi penerima bansos yang diumumkan secara terbuka.
Sebanyak sekitar 350 ribu pendaftar akan mengetahui status kelayakannya sebagai penerima bantuan. Bagi warga yang dinyatakan tidak layak namun merasa data yang digunakan belum sesuai kondisi riil, dapat mengajukan sanggahan selama 1 bulan sejak tanggal pengumuman.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masa sanggah menjadi bagian penting dalam tata kelola bansos berbasis data. Hal ini karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan antara data administratif dan fakta lapangan.
“Karena ini uji coba, data belum sepenuhnya mutakhir. Maka negara memberikan ruang koreksi agar masyarakat bisa langsung mengkualifikasi datanya lewat proses sanggahan,” ujar Saifullah Yusuf saat membuka Bimtek Masa Sanggah secara daring, Jumat, 27 Februari 2026.
Proses sanggah dapat dilakukan melalui agen perlindungan sosial (Perlinsos), secara mandiri melalui Portal Perlinsos, maupun dengan datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan pendampingan. Mekanisme ini dirancang agar mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, menjelaskan setiap sanggahan yang masuk akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Jika hasil verifikasi menunjukkan data sesuai kondisi riil, sistem akan memperbarui data secara otomatis.
“Proses sanggah berlangsung selama 1 bulan dari pengumuman hasil dan bisa dilakukan melalui berbagai kanal yang sudah disediakan,” ujar Andika.
Hasil akhir dari program Perlinsos Digital ini akan menjadi dasar penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika jumlah warga layak melebihi kuota, pemerintah akan menerapkan sistem perangkingan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan masa sanggah bukan tanda kelemahan sistem, melainkan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendorong agen dan aparat desa memanfaatkan masa sanggah ini dengan prinsip objektivitas dan verifikasi faktual,” ujar Ipuk, Minggu 1 maret 2026.
Dengan mekanisme ini, diharapkan penyaluran bansos ke depan semakin tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....