Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Layak Dikaji
- 28 Feb 2026 09:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Direktur Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P. Tampubolon, mengatakan, wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung menjadi tidak langsung dinilai layak dikaji secara serius sebagai bagian dari evaluasi demokrasi elektoral Indonesia.
Perdebatan soal sistem pilkada seharusnya ditempatkan dalam kerangka evaluasi kebijakan publik, bukan langsung distigma sebagai kemunduran demokrasi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut demokrasi perwakilan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi
"Kalau memang kita melihat ada problem serius dalam praktik pilkada langsung hari ini, tidak ada salahnya kita mendiskusikan alternatif, termasuk mekanisme melalui DPRD. Sistem itu kan sifatnya kontingensi, melihat situasi dan kebutuhan daerah," kata Rikson.
Rikson melanjutkan, yang terpenting dalam pemilihan di Indonesia, bukan soal langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana mekanismenya tetap transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Bismar Arianto, menegaskan ecara normatif pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan sistem ketatanegaraan selama diatur melalui mekanisme undang-undang.
"Dalam konteks sistem pemerintahan kita dan Undang-Undang Dasar, pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu konstitusional. Tinggal bagaimana dirumuskan secara baik dan melalui kajian yang komprehensif," kata Bismar.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan utama demokrasi tidak semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas sumber daya masyarakat. Keterbatasan tingkat pendidikan dan kesejahteraan dinilai masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
"Tingkat pemahaman dan literasi sebagian masyarakat kita belum memadai dalam menentukan pilihan," ujarnya. Namun demikian, peningkatan literasi politik dan kesejahteraan tetap menjadi kunci perbaikan demokrasi, apa pun sistem yang nantinya dipilih.
Dilain sisi, Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau, Maryamah, menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh mengurangi fungsi pengawasan dan transparansi. Potensi pelanggaran, kata dia, tetap ada meski mekanismenya berubah hanya berbeda modus.
"Perubahan sistem itu tidak serta-merta menghilangkan potensi dugaan pelanggaran. Bentuknya, modusnya, pengemasannya mungkin berbeda, apalagi ini sudah kalangan elite. Potensi pelanggaran tidak bisa dibilang hilang," kata Maryamah.
Ia menegaskan penguatan transparansi dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar publik tetap memiliki akses terhadap proses politik meski mekanismenya berubah.
"Yang penting itu transparansi. Kita nggak tahu ya seberapa teknis ininya, masih nunggu PKPU-nya bagaimana, Perbawaslu-nya bagaimana. Namanya juga masih wacana," pungkasnya.
Ketiga tokoh hebat ini mengemukakan pendapatnya soal dinamika politik hari ini dalam kegiatan, diskusi bertajuk "Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada" di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 24 Februari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....