Perda LAM Kota Batam Jadi Payung Pelestarian Budaya Melayu

  • 14 Mei 2026 15:13 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Jumat, 8 Mei 2026. Perda tersebut dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya Melayu di Kota Batam.

Dalam pembahasan pansus, DPRD Kota Batam menilai perkembangan Batam sebagai kota industri dan perdagangan harus tetap diimbangi dengan penguatan identitas budaya lokal. Keberadaan lembaga adat Melayu disebut memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya dan harmoni sosial masyarakat yang majemuk.

Ketua Panitia Khusus Ranperda LAM Kota Batam Muhamad Yunus mengatakan, budaya Melayu memiliki nilai-nilai luhur yang harus tetap dijaga di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, keberadaan lembaga adat tidak hanya menjadi simbol budaya semata.

“Filosofi Melayu yang menjunjung tinggi sopan santun, musyawarah, penghormatan kepada orang tua dan harmoni sosial merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam menjaga stabilitas kehidupan masyarakat Batam yang multikultural,” kata Muhamad Yunus.

Ranperda tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting mulai dari tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan kerja dengan pemerintah daerah, hingga pelestarian budaya Melayu. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni penggunaan pakaian Melayu di lingkungan pemerintahan setiap hari Jumat.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur pelaksanaan upacara adat, pemberian gelar adat, hingga pembentukan forum komunikasi lembaga adat dan paguyuban kedaerahan di Kota Batam. DPRD Kota Batam berharap aturan tersebut mampu memperkuat eksistensi budaya Melayu di tengah masyarakat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut pengesahan perda itu menjadi langkah penting untuk menjaga identitas Melayu di Kota Batam. Ia berharap generasi muda tetap mengenal budaya dan adat istiadat Melayu di tengah derasnya arus globalisasi.

“Kita ingin melihat Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita nanti tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut dirinya sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepulauan Riau,” ujar Amsakar Achmad.

Pemerintah Kota Batam berharap perda tersebut dapat menjadi dasar penguatan budaya Melayu sekaligus mempererat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Batam. Selain itu, perda ini juga diharapkan mampu menjaga nilai budaya Melayu agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....