Pakar Hukum UGJ: Kemitraan Konservasi Solusi Konflik Ciremai
- 26 Feb 2026 14:01 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Wacana mengenai pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus, di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memunculkan perdebatan publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam dinamika tersebut, pendekatan akademik menekankan pentingnya analisis berbasis regulasi, data empiris, serta prinsip-prinsip hukum konservasi modern.
Pakar Hukum Konservasi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pemanfaatan HHBK dalam kerangka kemitraan konservasi tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai ancaman terhadap kelestarian kawasan. Skema tersebut, menurutnya, merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk menjembatani kepentingan perlindungan ekosistem dengan keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat desa penyangga.
Ia menegaskan bahwa argumentasi penolakan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku. Penyampaian kekhawatiran publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam negara hukum, namun harus didasarkan pada interpretasi regulatif yang komprehensif guna menghindari penyederhanaan persoalan maupun potensi disinformasi.
Secara normatif, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, serta Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Dalam kerangka regulasi tersebut, pemungutan HHBK oleh masyarakat desa penyangga dilaksanakan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat legal, terstruktur, dan akuntabel. Subjek hukum yang terlibat terbatas pada kelompok masyarakat yang telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara konseptual, hukum konservasi modern tidak lagi menempatkan masyarakat sekitar kawasan sebagai entitas yang harus dijauhkan dari ruang kelola hutan. Paradigma yang berkembang mengedepankan pendekatan partisipatoris dan kolaboratif dengan prinsip pengelolaan bersama (co-management), guna meminimalkan konflik tenurial sekaligus memperkuat legitimasi sosial pengelolaan kawasan konservasi.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa 28 Kelompok Tani Hutan di wilayah Kuningan dan Majalengka telah melalui tahapan panjang sejak 2021, meliputi pengusulan desa, diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, verifikasi subjek dan objek pada zona tradisional, hingga pembaruan data pada Januari 2026. Kelompok tersebut juga melaporkan keterlibatan dalam kegiatan rehabilitasi dan konservasi, seperti pembibitan tanaman endemik dan Multi Purpose Tree Species (MPTS), penanaman sekitar 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, serta partisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam perspektif tata kelola lingkungan, fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat desa penyangga berpotensi menjadi mitra strategis konservasi. Oleh karena itu, perdebatan publik seyogianya diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan, transparansi pelaksanaan PKS, serta evaluasi berbasis indikator ekologis dan sosial, bukan pada penolakan normatif terhadap akses yang secara hukum telah diakomodasi.
Peran Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, tutur Dadan, menjadi sentral dalam memastikan keseimbangan antara mandat perlindungan kawasan dan pemenuhan hak masyarakat. Pendekatan dialogis, inklusif, dan berbasis hukum dinilai relevan untuk mencegah eskalasi konflik sosial sekaligus menjaga legitimasi kebijakan konservasi.
Pada akhirnya, pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya menyangkut dimensi ekologis, tetapi juga aspek sosial dan keadilan distributif. Kemitraan konservasi, apabila dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel, berpotensi menjadi instrumen integratif yang menyinergikan kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....