Masyarakat Diminta Waspadai Lembaga Bantuan Hukum Tidak Terakreditasi
- 22 Mei 2026 14:57 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Masyarakat diminta berhati-hati memilih lembaga bantuan hukum ketika membutuhkan pendampingan menghadapi persoalan hukum. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya lembaga bantuan hukum belum memiliki akreditasi resmi pemerintah.
Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Dudung Hidayat, mengatakan bantuan hukum gratis hanya diberikan lembaga terakreditasi pemerintah resmi. Menurutnya, lembaga bantuan hukum terakreditasi memiliki standar pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Tidak semua lembaga bantuan hukum memiliki akreditasi resmi memberikan layanan bantuan hukum gratis,” katanya kepada RRI pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menjelaskan masyarakat perlu memastikan lembaga bantuan hukum memiliki legalitas serta akreditasi resmi dari pemerintah.
Dudung mengatakan lembaga bantuan hukum resmi biasanya berisi tenaga hukum profesional memiliki lisensi pendampingan perkara litigasi masyarakat. Pendampingan tersebut meliputi perkara pidana maupun perdata yang membutuhkan proses hukum melalui pengadilan berbagai wilayah.
Menurutnya, masyarakat tidak mampu sebenarnya memiliki kesempatan memperoleh layanan bantuan hukum gratis sesuai ketentuan pemerintah. Namun demikian, kurangnya informasi sering membuat masyarakat belum memahami akses memperoleh layanan bantuan hukum resmi tersebut.
“Lembaga bantuan hukum terakreditasi memiliki tenaga hukum profesional yang sudah bersertifikasi resmi,” ucapnya. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih lembaga bantuan hukum terpercaya ketika menghadapi persoalan hukum.
Pemerintah terus didorong memperkuat edukasi hukum guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum resmi. Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum lebih aman dan terpercaya berbagai wilayah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....