Kejari Majalengka Kawal Optimalisasi PAD, Perkuat Pendampingan Hukum Bapenda

  • 09 Jun 2026 07:13 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, terus memperkuat berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang kini diperkuat adalah kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam pengelolaan pajak daerah.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan aspek hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga saat ini, sektor pajak tersebut masih menjadi penyumbang terbesar PAD Kabupaten Majalengka.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Majalengka memberikan berbagai bentuk dukungan kepada Bapenda. Dukungan tersebut mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga audit hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Majalengka, Kemal Kahfianto, menjelaskan bahwa pendampingan hukum sudah dilakukan sejak awal. Proses pendampingan ini mengawal seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga membantu mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat optimalisasi PAD.

Salah satu bentuk nyata sinergi tersebut diwujudkan melalui pendampingan kegiatan evaluasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan puluhan desa di Kabupaten Majalengka.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan bersama Bapenda melakukan identifikasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Masalah yang diidentifikasi meliputi tingkat kepatuhan wajib pajak serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pajak.

"Tujuannya adalah membantu pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui pendampingan dan pertimbangan hukum yang tepat. Dengan begitu, setiap kebijakan maupun langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Kemal.

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejaksaan juga dapat membantu pemerintah daerah melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui skema tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili kepentingan pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tunggakan pajak maupun retribusi daerah.

Sementara itu, Kasubbit Pembukuan dan Pelaporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Majalengka, Atik Nurbaeti, menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Kemitraan ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Menurut Atik, kolaborasi antara Bapenda dan Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak daerah. Kerja sama ini juga bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengelolaan PAD.

Dengan target penerimaan PBB sebesar Rp65 miliar pada tahun ini, Bapenda Majalengka berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat semakin memperkuat pengawasan. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Melalui langkah ini, pengelolaan pajak akan semakin optimal dan didukung oleh kepastian hukum yang kuat.

Setiap rupiah PAD yang terkumpul diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. Pada akhirnya, kontribusi ini akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....