Warga Penyangga Ciremai Bukan Perusak Hutan
- 26 Feb 2026 13:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Narasi “kabupaten konservasi” kembali diuji. Di balik slogan yang kerap digaungkan di forum resmi, petani getah pinus di desa-desa penyangga justru mempertanyakan keberpihakan negara terhadap mereka yang selama ini menjaga hutan.
Kekecewaan itu mengemuka setelah pertemuan antara Bupati Kuningan dan perwakilan kepala desa serta kelompok tani hutan di Pendopo, Rabu, 25 Februari 2026. Sejumlah petani yang menunggu hasil pertemuan mengaku belum memperoleh kepastian terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan konservasi yang telah lama diajukan.
Dodo Darsa, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), menyebut masyarakat desa penyangga bukan perusak kawasan, melainkan bagian dari sistem perlindungan hutan itu sendiri.
“Semua tahu Kuningan disebut kabupaten konservasi. Tapi kami di desa penyangga ini pelaku konservasi di sekitar Ciremai. Kami yang menanam, kami yang jaga, kami yang rawat. Kalau ada kebakaran, kami tidak pulang sebelum api padam,” ujarnya kepada RRI, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menilai, tanpa kepastian hukum melalui PKS, posisi petani menjadi rentan. Aktivitas penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai berada dalam situasi “menggantung”: dibutuhkan secara ekonomi, namun belum sepenuhnya dilindungi secara legal.
PKS, kata Dodo, bukan sekadar dokumen administratif. “Kalau memang ada aturan negara yang mengikat, beri kami ‘baju’. Baju itu PKS. Supaya kami bekerja tidak selalu dibayangi rasa takut,” katanya menegaskan.
Menurutnya, sebagian besar pohon pinus yang kini menghasilkan getah ditanam warga pada masa kemitraan dengan pengelola sebelumnya berjalan harmonis. Namun ketika orientasi pengelolaan berubah, akses warga terhadap hasil hutan bukan kayu (HHBK) justru dipersoalkan.
Pertanyaannya, mengapa proses legalisasi kemitraan berjalan begitu lama? Jika masyarakat disebut sebagai mitra konservasi, mengapa kepastian hukumnya berlarut-larut?
Data yang dihimpun kelompok tani menyebut sekitar 28 desa penyangga di Kuningan dan Majalengka bergantung pada penyadapan getah pinus. Ratusan kepala keluarga menjadikan HHBK sebagai sumber nafkah utama. Dalam konteks itu, keterlambatan PKS bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
“Kalau aturannya jelas, kami patuh. Tapi kalau terus dipersulit, kami harus bagaimana?” kata Dodo.
Sorotan juga mengarah pada konsistensi kebijakan lintas kepemimpinan daerah. Perjuangan memperoleh PKS disebut telah melewati tiga periode bupati. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Situasi ini memunculkan ironi: di satu sisi, konservasi diklaim sebagai identitas daerah; di sisi lain, pelaku di lapangan merasa belum sepenuhnya diakui. Konservasi tanpa kepastian hukum bagi masyarakat berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari pengelola kawasan mengenai tahapan dan tenggat penyelesaian PKS. Transparansi proses menjadi krusial untuk menghindari prasangka dan konflik berkepanjangan.
Bagi para petani, tuntutan mereka sederhana: legalitas yang jelas, kemitraan yang setara, dan pengakuan atas peran yang selama ini dijalankan. “Kami ini bukan penjahat. Kami penjaga hutan,” ucap Dodo.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat, konservasi tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal keadilan bagi mereka yang hidup dan bergantung pada hutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....