Hadapi Puncak Kemarau, Majalengka Tetapkan Status Siaga Darurat

  • 03 Jul 2026 12:36 WIB
  •  Cirebon

RRI.co.id, Majalengka – BPBD Kabupaten Majalengka menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kering sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau yang diprediksi berlangsung pada Juli hingga September 2026. Penetapan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta ancaman krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka selama periode kemarau.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka, Dr. H. Agus Tamim, ST., M.Si., mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Siaga Darurat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi dampak musim kemarau.

"Berdasarkan informasi dari BMKG dan BPBD Provinsi, kita sudah mengeluarkan surat siaga darurat di tingkat kabupaten. Secara legal formal kita juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait siaga darurat El Nino, kekeringan, dan kita mencoba memetakan ancaman terkait kekeringan ini," ujar Agus dalam Dialog Cirebon Menyapa di RRI Cirebon, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan dampak utama musim kemarau yang dipetakan BPBD meliputi berkurangnya ketersediaan air bersih di sekitar 30 desa, meningkatnya potensi kebakaran hutan di kawasan lereng Gunung Ciremai dan wilayah perbatasan, serta kebakaran lahan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka. Pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman kejadian bencana dalam dua hingga tiga tahun terakhir sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan lebih dini.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, BPBD Majalengka meningkatkan pemantauan wilayah rawan bencana sebanyak tiga kali setiap pekan dengan memanfaatkan pemantauan lapangan dan data satelit secara real time. Evaluasi rutin juga dilaksanakan setiap minggu bersama instansi terkait agar perkembangan kondisi kemarau dapat dipantau secara berkelanjutan dan penanganan dapat segera dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.

"Yang pertama yaitu pemantauan daerah rawan bencana tiga kali per minggu. Yang berikutnya kita juga bisa memantau perkembangan dari satelit secara real time, kemudian satu minggu sekali kita mengadakan evaluasi dan menginformasikan kepada unit instansi terkait," kata Agus.

Selain itu, BPBD Majalengka telah berkoordinasi dengan Perumda Air Minum (PDAM), PMI, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Dinas Pertanian untuk mengantisipasi dampak kekeringan terhadap kebutuhan air bersih dan sektor pertanian. Agus menambahkan penyesuaian pola tanam juga menjadi salah satu langkah mitigasi agar petani tidak menanam komoditas yang membutuhkan pasokan air tinggi ketika musim kemarau mencapai puncaknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....