Kejati Papua Barat Tegaskan Peran RJ dalam Perkara Pidana

  • 19 Feb 2026 04:35 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Priyambudi S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan penghentian proses penanganan perkara pidana dengan menitikberatkan pada kepentingan korban serta masyarakat. Hal ini disampaikan saat podcast bersama RRI Manokwari. Menurutnya, pendekatan ini bertujuan menghadirkan penyelesaian yang adil tanpa selalu harus melalui proses persidangan di pengadilan.

Ia menerangkan, secara umum Restorative Justice dapat dilakukan pada tiga tahap, yakni tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Masyarakat pencari keadilan dapat menyelesaikan perkara pada salah satu tahap tersebut sepanjang tercapai kesepakatan. Jika perkara sudah memasuki tahap penuntutan, maka penghentian proses disebut sebagai penghentian penuntutan, yang menjadi kewenangan kejaksaan untuk perkara pidana umum.

Priyambudi menambahkan, kewenangan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice juga dimiliki kejaksaan dan berlaku secara universal di dunia hukum pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, jaksa tetap memiliki kewenangan menentukan apakah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme lain.

“Jadi bukan berarti P21 itu harus ke pengadilan, tidak. Karena asas Dominus Litis yang berlaku universal di dunia hukum pidana. Dan asas di atas undang-undang keberlakuannya yang harus dipatuhi,” kata Priyamburi.

Ia menjelaskan, muara penanganan perkara pidana dapat berupa dilimpahkan ke pengadilan, dihentikan, atau ditutup demi kepentingan hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam KUHAP serta Undang-Undang tentang Kejaksaan. Penutupan perkara dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti terdakwa meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus sebelumnya), aduan dicabut oleh pelapor, maupun adanya penyelesaian di luar pengadilan termasuk melalui mekanisme adat. RJ menjadi salah satu bentuk penyelesaian di luar pengadilan tersebut.

Menurutnya, aparatur penegak hukum juga harus mengikuti tren hukum global. Sejak tahun 1970-an, paradigma hukum pidana mulai bergeser dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku, menuju pendekatan yang lebih mengutamakan pemulihan hak korban dan keseimbangan sosial. Perkembangan ini muncul dari kajian akademik di berbagai kampus dunia dan kemudian diterapkan secara luas dalam sistem penegakan hukum, termasuk di Indonesia.

Priyambudi menegaskan, dasar Restorative Justice berangkat dari asas hukum pidana, termasuk asas dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Asas tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai regulasi, mulai dari KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, hingga aturan teknis seperti Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....