Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Berat Dipecat

  • 22 Jan 2026 17:02 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Kepolisian Resor Ende menegaskan oknum polisi tersangka penganiayaan yang menewaskan Paulus Pende telah dikenakan sanksi etik tegas. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri, terlepas dari proses hukum pidana yang masih berjalan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan, sanksi etik telah dijatuhkan sebagai bentuk komitmen Polri menegakkan disiplin dan profesionalitas. Proses pidana umum terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Terkait kode etik, yang pasti yang bersangkutan sudah dipecat dari kepolisian, sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan terkait tindak pidana umum dari yang bersangkutan,” ujar AKBP Yudhi.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara terpisah antara proses kode etik dan proses pidana. Penjatuhan sanksi etik tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pidana yang harus dijalani oleh tersangka.

Kapolres Ende menambahkan, langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Polres Ende bersama Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

AKBP Yudhi memastikan, seluruh rangkaian proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa Polres Ende menghormati seluruh tahapan peradilan yang sedang berjalan hingga adanya putusan akhir pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....