DPRD Soroti Pengelolaan Parkir Warung Mi di Samarinda

  • 19 Jan 2026 12:47 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan parkir warung Mie Gacoan yang beroperasi di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Persoalan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada ketertiban sosial dan penerimaan daerah jika tidak segera dibenahi.

Evaluasi pengelolaan parkir ini dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda bersama pihak terkait yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis, 15 Januari 2026. Rapat tersebut membahas aspek pajak parkir, kontribusi PAD, hingga keterlibatan pelaku usaha lokal.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengungkapkan, persoalan parkir di lokasi tersebut tidak dapat dianggap sepele. Ia menilai, pengelolaan parkir harus jelas sejak awal karena menyangkut kewajiban pajak daerah.

“Kalau dibiarkan tanpa kejelasan, ini bisa menimbulkan persoalan sosial sekaligus merugikan keuangan daerah,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di restoran tersebut, berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkantor pusat di Malang. Perusahaan tersebut menunjuk PT Bahana Sekuriti Sistem asal Makassar sebagai pengelola teknis parkir di lapangan.

Iswandi menyebutkan, sejak warung mi ini mulai beroperasi pada September 2024, pajak parkir off street atau parkir di dalam area usaha belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Samarinda. Padahal, parkir off street merupakan salah satu objek pajak daerah.

“Parkir off street ini adalah objek pajak daerah. Sampai sekarang belum ada setoran sama sekali, padahal nilainya cukup besar untuk Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, setoran yang selama ini tercatat hanya berasal dari parkir on street atau parkir di badan jalan. Setoran tersebut bersifat retribusi dan telah masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Selain persoalan pajak, DPRD Samarinda juga menyoroti minimnya keterlibatan warga dan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan parkir. Kondisi ini dinilai membuat perputaran ekonomi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

“Kami terbuka terhadap investasi dari luar daerah, tetapi harus ada manfaat nyata bagi warga lokal. Jangan sampai uangnya hanya berputar ke luar daerah,” ujar Iswandi.

Komisi II DPRD Samarinda mendorong adanya pertemuan lanjutan antara pengelola parkir, manajemen perusahaan, serta pelaku usaha lokal. DPRD menyatakan siap memfasilitasi dialog agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iswandi menegaskan, DPRD akan terus mengawal peningkatan PAD dan kebijakan pemerintah kota yang berpihak pada masyarakat. Ia berharap persoalan parkir tersebut dapat diselesaikan secara dialogis tanpa menimbulkan kegaduhan.

Namun demikian, DPRD juga membuka opsi langkah tegas apabila tidak ada perkembangan yang signifikan. “Kalau tidak ada kejelasan, tentu akan kami rekomendasikan langkah tegas sampai semuanya diselesaikan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....