Guru Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak dari Risiko Digital

  • 08 Jul 2026 10:31 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Peran guru kini tidak hanya sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing yang membantu anak-anak menghadapi berbagai tantangan di ruang digital.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu 8 Juli 2026, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Fifi Aleyda Yahya mengatakan bahwa perkembangan teknologi menuntut guru memiliki peran lebih luas dalam mendampingi peserta didik.

"Hari ini guru tidak hanya mengajarkan matematika, biologi, sains, dan pelajaran lainnya. Guru juga dituntut memberikan bimbingan terbaik kepada anak-anak dalam menghadapi tantangan di ruang digital," ujar Fifi.

Menurut Fifi, guru merupakan garda terdepan dalam membangun karakter sekaligus meningkatkan literasi digital anak. Peran tersebut semakin penting karena berbagai ancaman di dunia maya semakin mudah menjangkau kehidupan sehari-hari.

Ancaman tersebut antara lain perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, hingga eksploitasi anak di ruang digital. Oleh karena itu, kemampuan guru dalam memberikan edukasi dan pendampingan digital menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan internet yang aman bagi anak.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan upaya perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan pemerintah secara mandiri. Keterlibatan keluarga dan guru yang berinteraksi langsung dengan anak setiap hari menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut.

"Pelaksanaannya tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah. Yang setiap hari bersama anak-anak selain keluarga adalah para guru. Karena itu kami memohon dukungan Bapak dan Ibu guru," kata Meutya.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak dalam pemanfaatan teknologi digital.

Salah satu ketentuan dalam kebijakan tersebut mengatur batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini bertujuan mengurangi potensi anak terpapar berbagai ancaman, seperti praktik grooming, pornografi, judi daring, hingga eksploitasi komersial.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan tenaga pendidik, ekosistem digital yang lebih aman bagi anak diharapkan dapat terwujud. Guru tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk generasi yang bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....