Kementerian Komdigi Identifikasi Jaringan Bot Judol
- 07 Jul 2026 20:51 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online (judol) di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan hasil pemantauan selama dua minggu terakhir Juni 2026, terjadi kenaikan aktivitas promosi ilegal tersebut hingga mencapai 128% dibandingkan rata-rata temuan pada periode sebelumnya.
Kementerian mencatat bahwa fenomena ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir berskala transnasional. Para pelaku memanfaatkan sistem otomatis atau robot (bot) untuk memantau akun-akun media sosial dengan jangkauan (reach) tinggi secara real-time. Begitu sebuah unggahan mendapatkan interaksi besar, mesin tersebut akan secara otomatis menyebarkan komentar berisi promosi maupun tautan menuju situs judi online.
Kementerian Komdigi juga mengidentifikasi adanya keterkaitan antara lonjakan promosi ini dengan perhelatan Piala Dunia FIFA 2026 yang dimulai pada 11 Juni. Momentum ajang olahraga internasional tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga melalui akun-akun bodong di platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
"Aktivitas ini dilakukan secara transnasional dan terkoordinasi menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers tersebut.
Salah satu pola yang ditemukan adalah penggunaan tagar tertentu, seperti #RawitBed, melalui sistem afiliasi untuk menyebarkan ribuan komentar dalam waktu singkat pada akun publik yang strategis.
Menanggapi masifnya serangan bot ini, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan akses atau take down. Sepanjang periode 1-28 Juni 2026 saja, tercatat sebanyak 126.180 konten telah ditangani. Jumlah tersebut terdiri dari 111.279 situs, 4.579 konten di Google/YouTube, serta 4.549 konten di platform milik Meta (Instagram dan Facebook).
Selain melakukan pemblokiran, pemerintah terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta pihak penegak hukum seperti Polri. Langkah mitigasi juga diperkuat melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk menutup rekening-rekening perbankan, akun QRIS, maupun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
“Tidak jarang kami menemukan beberapa nomor rekening perbankan maupun dari kris ataupun e-wallet lainnya, yang itu segera kita koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan terhadap rekening yang digunakan tersebut,” imbuh Sabar.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak berinteraksi, mengklik, maupun membagikan konten promosi judi online yang muncul di kolom komentar. Komdigi menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, merupakan tindak pidana sesuai sistem hukum di Indonesia. Partisipasi publik dalam melaporkan konten mencurigakan sangat diperlukan untuk memutus rantai penyebaran kejahatan digital transnasional ini. (Agus Maulana)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....