Kuasa Hukum dr. Icha Meminta BK DPRD TTU Harus Taat Asas Soal Penegakan Kode Etik
- 18 Jul 2026 07:11 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Peristiwa dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten TTU terhadap almarhumah dr Icha Pakaenoni, tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kesehatan telah menimbulkan perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pejabat publik dan tenaga kesehatan, tetapi juga menyangkut kewibawaan DPRD dalam menegakkan standar etika bagi para anggotanya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhumah dr Icha Pakaenoni sebanyak 3 orang yakni Cony Tiluata, SH Arif Rachman, SH via pesan WhatsApp melalui Victor Emanuel Manbait, SH pada Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Victor bahwa, Badan Kehormatan DPRD merupakan alat kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas DPRD TTU melalui penegakan Kode Etik. Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik semestinya diperiksa secara independen, objektif, profesional, dan berpedoman pada Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Namun, muncul kekhawatiran apabila proses pemeriksaan justru mencampuradukkan mekanisme penegakan kode etik dengan ketentuan mengenai status keanggotaan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua rezim hukum tersebut memiliki dasar hukum, objek pengaturan, mekanisme, dan konsekuensi hukum yang berbeda", kata Victor.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan kode etik bertujuan menilai apakah tindakan seorang anggota DPRD bertentangan dengan norma etika, kepatutan, kehormatan, serta martabat lembaga. Sebaliknya, pemberhentian sementara karena status hukum pidana merupakan konsekuensi administratif mengenai status keanggotaan DPRD dan bukan merupakan sanksi etik yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan", ujarnya
"Karena itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU harus taat asas dalam menjalankan kewenangannya. Kewenangan menegakkan Kode Etik tidak boleh dicampuradukkan dengan mekanisme administratif mengenai status keanggotaan DPRD. Apabila Badan Kehormatan merasa ragu menjatuhkan putusan hanya karena adanya persoalan mengenai status hukum pidana anggota DPRD yang bersangkutan, keraguan tersebut berpotensi mengaburkan ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan sendiri", kata Victor.
Menurutnya, Badan Kehormatan Dewan tetap berkewajiban memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan Kode Etik, Peraturan Tata Beracara, serta fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan. Ketaatan pada asas hukum dan batas kewenangan tersebut merupakan syarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penegakan kode etik", ujar Advokat yang juga aktivis Walhi ini.
Dikatakan Victor bahwa, dalam konteks dugaan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etika akan diperiksa secara adil, transparan, dan akuntabel. Penegakan kode etik yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD TTU.
Victor dan rekannya mendorong Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU, untuk menjalankan kewenangannya secara independen, objektif, profesional, dan taat asas, serta mendasarkan putusannya semata-mata pada ketentuan Kode Etik DPRD dan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan. Dengan demikian, penegakan kode etik dapat berlangsung sesuai dengan prinsip negara hukum, memberikan kepastian hukum, menjaga kehormatan lembaga DPRD, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang dilayani oleh tenaga kesehatan di TTU terlebih almarhumah dr Icha Pakaenoni (SK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....