BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada Memilih Produk
- 15 Jul 2026 18:18 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Ranai - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Temuan tersebut diumumkan pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai hasil pengawasan rutin BPOM terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Pengawasan dilakukan selama periode April hingga Juni 2026, mencakup produk yang dipasarkan melalui jalur distribusi langsung maupun penjualan secara daring. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
| Baca juga: Waspada, 8 Kebiasaan Dapur Ini Picu Kanker |
melansir dari unggahan Instagram @bpom_ri, ke-14 produk yang ditemukan terdiri atas kosmetik produksi dalam negeri, termasuk yang dibuat melalui sistem kontrak produksi, produk impor, serta produk yang beredar tanpa memiliki izin edar. BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli dan menggunakannya.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan beberapa bahan berbahaya, di antaranya asam retinoat, hidrokuinon, merkuri, dan pewarna merah K10. Bahan-bahan tersebut dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan yang tepat.
Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan kulit menjadi kering, menimbulkan rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil karena bersifat teratogenik. Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Adapun merkuri merupakan salah satu bahan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit menjadi lebih gelap atau kebiruan, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Selain itu, penggunaan pewarna Merah K10 juga berisiko meningkatkan kemungkinan terjadinya kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
Sebagai tindak lanjut, BPOM mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dengan mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan usaha, termasuk produksi, distribusi, dan impor produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli kosmetik yang memiliki izin edar resmi dan memastikan keamanan produk sebelum digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....