Indonesia Darurat Vape BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairannya

  • 08 Jul 2026 08:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID., MALANG - Perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup di kalangan masyarakat, khususnya remaja, membuat penggunaan vape atau rokok elektrik semakin marak. Kini, vape tidak hanya mudah ditemukan di berbagai tempat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup yang dianggap modern dan mengikuti tren. Di lingkungan sekolah, tempat berkumpul, hingga ruang publik, penggunaan vape semakin umum dijumpai. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa vape merupakan pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, padahal anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Fenomena tersebut menjadi pembahasan dalam siaran SANSKI (Suara Anti Narkotika) dengan tema Indonesia Darurat Vape yang disiarkan melalui Pro 1 RRI MALANG pada Senin (17/6/2026). Dalam program tersebut, Budi Haryanto dari BNN Kota Batu mengungkapkan berbagai fakta mengenai bahaya penggunaan vape berdasarkan hasil penelitian dan pengujian yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Budi Haryanto, tren penggunaan vape terus mengalami peningkatan di berbagai negara. Secara global, jumlah pengguna vape diperkirakan telah mencapai sekitar 100 juta orang. Sementara itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat penggunaan vape tertinggi di kawasan Asia. Bahkan, berdasarkan proyeksi pada tahun 2025, sekitar 25 persen penduduk Indonesia diperkirakan pernah mencoba atau menggunakan vape. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa vape telah menjadi produk yang semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk remaja.

Namun di balik popularitasnya, Budi menegaskan bahwa vape menyimpan risiko yang jauh lebih besar daripada yang dipahami masyarakat. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap 547 sampel cairan vape, sebanyak 517 sampel terbukti positif mengandung berbagai zat berbahaya. Beberapa di antaranya adalah etomidate, THC (tetrahydrocannabinol), serta berbagai zat sintetis yang memiliki efek psikoaktif dan dapat memengaruhi sistem saraf pusat.

“Banyak yang mengira vape lebih aman dari rokok biasa, padahal hasil uji kami menunjukkan sebaliknya. Dari 547 sampel cairan vape, 517 di antaranya positif mengandung zat berbahaya seperti etomidate, THC, hingga berbagai zat sintetis lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan zat-zat tersebut menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar mengandung nikotin, tetapi telah dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Penggunaan cairan vape yang telah dicampur narkotika dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental, seperti penurunan konsentrasi, perubahan perilaku, gangguan emosi, halusinasi, hingga ketergantungan yang dapat merusak masa depan penggunanya, terutama remaja yang masih berada pada masa perkembangan.

Budi Haryanto menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan, penyalahgunaan vape juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika yang lebih luas. Oleh karena itu, BNN terus mendorong penguatan regulasi terkait peredaran vape, meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kandungan dalam cairan vape, serta mengkaji wacana pelarangan total vape di Indonesia sebagai salah satu langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....