Perlindungan Anak Digital Butuh Peran Orang Tua dan Penguatan Sistem Verifikasi

  • 13 Jul 2026 14:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Di tengah perkembangan teknologi digital dan perdebatan mengenai penggunaan algoritma serta sistem biometrik, peran orang tua menjadi salah satu faktor penting dalam melindungi anak di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan pendampingan keluarga tetap menjadi bagian utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

"Dalam posisi sebagai orang tua, kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital," ujar Nezar.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin 13 Juli 2026, pemerintah mendorong penggunaan akun pendamping atau parental guidance digital sebagai salah satu upaya membantu orang tua mengawasi aktivitas anak di internet.

Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah kesenjangan literasi digital di kalangan orang tua. Tidak semua orang tua memahami cara kerja algoritma, mengenali aplikasi yang aman, maupun mengatur fitur pengawasan pada perangkat digital.

Padahal, berdasarkan survei YouGov, sebanyak 84 persen orang tua di Indonesia mendukung adanya pembatasan usia penggunaan media sosial. Dukungan tersebut perlu diiringi dengan peningkatan kemampuan orang tua dalam mendampingi anak beraktivitas di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem verifikasi usia melalui enam poros utama.

Langkah tersebut mencakup deklarasi mandiri pengguna, verifikasi nomor telepon, verifikasi identitas kependudukan, hingga penggunaan teknologi biometrik untuk platform dengan tingkat risiko tinggi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan harmonisasi regulasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Regulasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait perlindungan data anak.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bertingkat bagi platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak, mulai dari teguran, denda administratif, pembatasan akses, hingga pemblokiran permanen.

Selain penguatan teknologi dan regulasi, pemerintah menargetkan peningkatan literasi digital bagi 10 juta orang tua hingga akhir 2026. Program tersebut dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta berbagai komunitas masyarakat.

Pemerintah juga mendorong pembangunan infrastruktur identitas digital dengan mengintegrasikan data kependudukan digital dan sistem platform agar proses verifikasi usia dapat berjalan lebih akurat tanpa mengabaikan perlindungan privasi.

Di tingkat internasional, Indonesia juga memperkuat kerja sama regional, termasuk dengan Australia dan Malaysia, untuk berbagi praktik terbaik serta meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang berisiko bagi anak.

Komdigi menyebut sebagian anak Indonesia telah terpapar berbagai risiko di internet, termasuk konten seksual, perundungan siber, dan eksploitasi anak secara daring.

Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, meskipun implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.

"Implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," ujar Nezar.

Menurut pemerintah, keberhasilan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan hanya diukur dari jumlah akun anak yang diblokir, tetapi dari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah anak-anak Indonesia benar-benar menjadi lebih aman di ruang digital dan apakah orang tua merasa lebih tenang.

Tingginya angka anak yang memalsukan usia menjadi pengingat bahwa perjalanan perlindungan anak digital masih panjang. Namun, upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman telah dimulai melalui kolaborasi pemerintah, keluarga, masyarakat, dan penyedia platform digital. (BPMI Setpres)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....