Desa Rintik PPU Masuk Penilaian Percontohan Antikorupsi KPK
- 16 Apr 2026 09:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan observasi ke Desa Rintik, Kecamatan Babulu, pada Selasa 14 April 2026, dalam rangka penilaian awal desa percontohan antikorupsi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Bidang Informasi Komunikasi Publikasi dan Humas (IKPH), Ronald Pagayang, bersama sejumlah staf teknis Diskominfo PPU.
Desa Rintik menjadi salah satu dari tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diusulkan mengikuti program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2026.
Observasi dilakukan secara terpadu oleh tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Diskominfo PPU. Masing-masing OPD melakukan penilaian sesuai tugas dan fungsi, meliputi aspek pengelolaan administrasi keuangan, tata kelola kelembagaan desa, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ronald Pagayang menyampaikan harapannya agar Desa Rintik dapat menjadi desa percontohan antikorupsi di Kabupaten PPU.
“Semua ini sangat bergantung pada kesiapan perangkat desa dalam melengkapi dan menyediakan bukti dukung sesuai indikator yang ditetapkan. Desa Rintik juga telah menjadi desa digital serta meraih juara pertama tingkat kabupaten dan juara tiga tingkat provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian desa antikorupsi merupakan upaya KPK RI untuk memastikan pemerintah desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam kegiatan tersebut, staf teknis Diskominfo turut melakukan observasi terhadap lima indikator utama desa antikorupsi, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan berbagai pihak, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur kecamatan. Wawancara ini bertujuan menggali komitmen dan praktik nyata pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Rintik dapat memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan serta menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....