DPRD & Pemkab Cirebon Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 14 Jul 2026 00:08 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – DPRD Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Senin, 13 Juli 2026.

Bupati Cirebon, Imron mengatakan persetujuan bersama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, laporan keuangan daerah menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan anggaran.

"Laporan keuangan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual," ujarnya dalam keterangan rilis pada Senin, 13 Juli 2026.

Sebelum memperoleh persetujuan, Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Cirebon. Tahapan itu meliputi penyampaian raperda, pemandangan umum fraksi, pembahasan komisi, hingga pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Evaluasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga penetapan peraturan daerah dapat segera diselesaikan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....