DPRD Indramayu Dorong Digitalisasi Aset Perangkat Daerah

  • 06 Jun 2026 20:00 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna mengenai laporan hasil kerja Pansus. Agenda ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk penguatan tata kelola pemerintahan.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 5 Juni 2026. Acara dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta para tamu undangan.

Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan aset dan menata struktur organisasi perangkat daerah. Langkah tersebut juga menyempurnakan tata tertib kelembagaan agar adaptif terhadap pelayanan publik.

Pansus 6 menekankan perlunya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan barang milik daerah secara digital. Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi instrumen pencatatan aset yang terintegrasi.

Sensus aset berkala juga didorong untuk memastikan seluruh barang milik daerah tercatat. Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi kehilangan, kerusakan, dan ketidaktertiban administrasi aset.

Rekomendasi Pansus 6 mencakup penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia di pemerintahan. Mereka juga mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset Indramayu.

Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., menyampaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini disusun guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika pembangunan saat ini.

"Untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik," ujar Lina Hilmia, S.H.

Efektivitas perangkat daerah ditentukan oleh kualitas aparatur serta kejelasan mekanisme kerja kelembagaan. Faktor penentu lainnya adalah sistem pengawasan kuat dan dukungan teknologi informasi memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar relevan dengan fungsi saat ini. Evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk juga diperlukan.

Sosialisasi penataan kelembagaan kepada masyarakat luas menekankan aspek pemahaman struktur baru. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua Pansus 8 Taufiq Hadi Sutrisno menyampaikan perubahan Tata Tertib DPRD. Aturan yang diubah adalah Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026.

"Perubahan regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan, agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Taufiq.

Poin penyempurnaan meliputi pengaturan mitra kerja komisi dan penyesuaian jadwal rapat paripurna. Terdapat pula penambahan ketentuan baru kegiatan penunjang melalui satu bab dan dua pasal.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan laporan hasil kerja masing-masing ketua Pansus. Melalui tiga Raperda ini, DPRD Indramayu menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....