Pembatasan Medsos Anak, DPRD Sanggau Dukung Pemerintah

  • 29 Mar 2026 20:33 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Ketua Komisi IV DPRD Sanggau, Paulus menyatakan dukungannya terhadap pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Dikatakan, regulasi dari pemerintah pusat tersebut resmi dimulai pada tanggal 28 Maret 2026. Namun, menurutnya diperlukan koordinasi dan pembahasan lebih mendalam agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di daerah.

“Untuk aturan ini masih perlu kami bahas secara detail bersama pihak terkait. Harapannya nanti ada panduan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya pada Minggu, 29 Maret 2026.

Paulus menilai penting adanya panduan yang jelas sebelum kebijakan diterapkan di daerah. Hal ini untuk memastikan masyarakat memahami tujuan dan batasan aturan tersebut.

“Kami ingin ada panduan yang jelas agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat. Aturan ini harus dipahami bersama,” lanjutnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Edukasi dinilai menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak.

“Pembatasan ini harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan. Tujuannya bukan melarang, tetapi mengatur penggunaan secara bijak,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....