Polres Way Kanan Tangkap Dua Pencuri Rel Kereta PT KAI
- 17 Jul 2026 10:58 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kedua tersangka berinisial IS (35) dan RV (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan pada hari Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan," ujar Iptu Riswanto, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menyita sejumlah barang bukti, yakni satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu set selang las pemotong besi, satu kunci inggris, satu pasang sarung tangan, dan satu meteran.
Kasus ini bermula saat PT KAI menumpuk 30 batang rel bekas pergantian jalur di kawasan KM 170+700 hingga KM 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Saat dilakukan pengecekan pada Jumat, 13 Maret 2026, petugas menemukan lima batang rel dengan total panjang sekitar 106 meter telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp670,7 juta, sehingga PT KAI melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap kedua tersangka diduga terlibat dalam empat kasus pencurian rel kereta api lainnya di wilayah Way Kanan yang terjadi sepanjang April hingga Juli 2026. Total kerugian dari seluruh kejadian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Atas perbuatannya jika terbukti diduga TSK dapat dikenai juga Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....