LPA Ungkap Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Loteng Gunakan Medsos Gay
- 19 Mei 2026 14:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap santri di Lombok Tengah. Tersangka berinisial MYA (25) diketahui menggunakan aplikasi kencan khusus gay bernama Walla.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi. Ia mengatakan penggunaan aplikasi tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pendampingan psikologis terhadap tersangka.
“Medsos ini seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay,” ujar Joko, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Joko, tersangka diduga telah terjebak dalam fantasi hubungan sesama jenis melalui platform tersebut. Ia menilai komunikasi di aplikasi itu menjadi salah satu pemicu tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Tak hanya itu, MYA juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Peristiwa itu ia alami saat masih mondok di salah satu pondok pesantren di Pulau Jawa.
“Itu waktu dia aliyah (setara SMA), dia jadi korban di situ. Nah pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medsos Walla ini,” ucapnya.
Joko menyebut kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi lingkungan pondok pesantren dan orang tua agar lebih memperhatikan kondisi psikologis anak. Menurut dia, tersangka memanfaatkan korban yang minim perhatian keluarga untuk membangun kedekatan emosional.
Ia mengatakan tersangka mendekati korban dengan memberikan perhatian. Kondisi itu membuat korban merasa nyaman hingga akhirnya mudah diperdaya.
“Ya seperti dipinjemin HP, dikasih makan, dikasih perhatian lebih,” ujarnya.
Selain mendampingi proses hukum, Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram juga melakukan pendampingan psikologis dan medis terhadap para korban. Pendampingan dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lombok Tengah.
Sementara itu, MYA kini telah menjalani penahanan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat 15 Mei 2026. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Korbannya berjumlah empat orang,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....