Modus Iming-Iming Kerja, Remaja jadi Korban Pencabulan

  • 18 Jun 2026 07:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, dengan modus operandi penawaran lapangan pekerjaan. Kali ini, seorang remaja, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) menjadi korban pencabulan, oleh seorang pria berinisial S di kawasan Besi Kuning Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum menjadi sasaran amuk massa yang emosional.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku S melancarkan aksinya dengan menghubungi korban melalui sambungan telepon. Mengerti akan kebutuhan korban yang sedang mencari penghasilan, S memanfaatkan situasi tersebut dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan. Pelaku kemudian mengajak korban yang masih berusia 17 tahun ini keluar, dengan dalih mencari lowongan kerja bersama.

Tipu muslihat pelaku tidak berhenti di situ. Saat hendak berangkat, S meminta korban untuk mengemudikan sepeda motor dan membonceng dirinya. Kepada korban, S berdalih bahwa tangannya sedang sakit sehingga tidak bisa menyetir. Korban yang menaruh rasa percaya dan berharap mendapatkan pekerjaan akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Perjalanan yang semula dikira korban untuk urusan pekerjaan berubah menjadi petaka. Setelah sempat berhenti di sebuah warung bakso, pelaku meminta korban menghentikan sepeda motor di kawasan Besi Kuning, tepat di dekat lokasi pembuangan sampah yang sepi dan minim penerangan. S berdalih ingin buang air kecil.

Di lokasi itulah aksi bejat tersebut terjadi. S tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Tanpa diduga, dari arah belakang pelaku langsung melakukan tindakan asusila secara paksa kepada korban. Korban yang terkejut dan trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian diteruskan ke pihak berwajib.

Kapolres Sumbawa, melalui Kapolsek Utan, AKP Awaluddin, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurut Awaluddin, situasi di lapangan sempat memanas karena keluarga korban dan warga setempat yang mengetahui kejadian itu tersulut emosi dan berniat menghakimi pelaku.

"Setelah menerima laporan dari korban dan ibunya, personel kami segera bergerak ke TKP. Pelaku berhasil kami amankan ke Mako Polsek Utan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri," ujar, Awaluddin, Rabu 17 Juni 2026.

Saat ini, pihak Polsek Utan telah melakukan langkah-langkah hukum awal, mulai dari pembuatan laporan pengaduan resmi, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kasus ini kini tengah didalami secara intensif untuk memastikan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....