Polresta Mataram Amankan 50 Tersangka Kasus 3C dalam Operasi Jaran Rinjani 2026

  • 04 Jul 2026 20:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram mengungkap 50 tersangka kejahatan 3C selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari. Para tersangka diamankan dalam 41 pengungkapan kasus sejak 17 hingga 30 Juni 2026.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, dari 41 kasus yang diungkap, sebanyak 32 merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 32 tersangka kasus curat, dua tersangka kasus curas, dan 16 tersangka kasus curanmor," kata Hendro saat konferensi pers di Polresta Mataram, Sabtu 4 Juli 2026.

Selain menangkap para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti itu meliputi sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, mesin cuci, kipas angin, speaker aktif, peralatan pertukangan, meja, kursi, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga.

Hendro mengatakan Operasi Jaran Rinjani difokuskan untuk menindak pelaku kejahatan 3C sekaligus memburu para penadah yang menjadi mata rantai peredaran barang hasil kejahatan. Menurut dia, operasi tersebut merupakan agenda rutin kepolisian untuk menekan angka kriminalitas.

"Tindak pidana 3C ini sangat meresahkan masyarakat. Karena itu operasi kami fokus pada pengungkapan kasus-kasus 3C, sementara penanganan laporan pidana lainnya tetap berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan operasi dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan agar target operasi tidak mengetahui pergerakan petugas.

"Operasi ini memang dilaksanakan secara tertutup karena menyasar target operasi yang telah ditentukan," ungkapnya.

Para tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka curas dikenakan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Hendro menambahkan Polresta Mataram akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan kejahatan 3C. Polisi akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, memperkuat patroli di lokasi rawan, serta menindaklanjuti setiap laporan hingga pelaku berhasil diungkap.

"Setiap laporan tindak pidana dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga pengungkapan. Masih ada laporan yang belum terungkap, tetapi kami akan terus berupaya menangkap para pelakunya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....