Bravo, Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Pangan Ilegal
- 20 Feb 2026 18:07 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Satpolairud Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan produk pangan ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Fery, Juata Laut, Selasa (17/02/2026).
Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo mengatakan penyelundupan menggunakan dump truck melalui kapal fery dari Kabupaten Nunukan ke Tarakan. Seorang pria berinisial AC turut diamankan beserta barang bukti gula merk PREI seberat 2,4 ton dan 20 karung sosis merk Frankfurter Ayam.
"Kita bongkar di depan Pelabuhan Fery, Juata Laut sekitar pukul 04.30 Wita pada 17 Januari lalu. AC dengan sengaja mengangkut pangan ilegal tersebut dari Nunukan menggunakan dump truck melalui penyebrangan kapal Fery. Jadi barang-barang ini dimuat di dalam dump truk. Kemudian truk itu berangkat dari Nunukan menuju ke kota Tarakan," kata Prabowo, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, AC merupakan pemilik barang-barang tersebut. Rencananya, sosis dan gula asal Malaysia itu akan ia distribusikan ke pasar-pasar di Kota Tarakan. "Pengakuannya diedarkan ke pasar dan beberapa toko-toko. Menurut pengakuan tersangka baru sekitar 2 atau 3 kali melakukan penyelundupan ini," jelasnya.
Prabowo melanjutkan mekanisme penjualan sosis dilakukan AC per kotak atau per dus. Sementara untuk gula dilakukan penjualan per kilogram. Polisi juga mendapati adanya nota pembelian sosis asal Malaysia itu sebesar Rp 60,5 juta dan gula sebesar Rp 37,5 juta. "Barang bukti yang kita amankan gula dan sosis kami titipkan di gudang freezer milik Karantina. Nanti akan ada pemusnah juga kita tunggu keputusan dari pengadilan," bebernya.
Dari pengungkapan ini, Satpolairud Polres Tarakan mengamankan 1 unit dump truck Hino warna hijau dengan Nopol KU 8020 SC, 1 unit HP merk ZTE Blade A55 warna abu-abu, gula kemasan sebanyak 50 karung, sosis merk Frankfurter sebanyak 20 karung dan 1 lembar nota pembelian gula PREI senilai Rp 37.500.000.
Ia menegaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ahli dalam perkara ini yakni Karantina dan Dinas Perdagangan. "Kita kenakan Pasal 33 Ayat 1, huruf A, B, dan C Junto pasal 86, huruf A, B, dan C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 62 Ayat 1, Junto Pasal 8, ayat 1 Huruf A, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya. (Crz/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....