Tiga Pemuda Terlibat Narkotika Diamankan Polisi

  • 10 Feb 2026 15:01 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Ketiganya diciduk saat tengah menghadiri acara hiburan orgen tunggal di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK (23), FB (21), dan MA (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Buay Madang Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di tengah keramaian acara hiburan pada Jumat, 6 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan tiga orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Iptu Prayugo dalam keterangannya, Selasa 10 Februari 2026.

Iptu Prayugo menjelaskan, meski petugas tidak menemukan barang bukti fisik berupa sabu atau ekstasi saat penggeledahan badan, polisi tetap membawa ketiganya ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan tes urine menggunakan alat uji Orient Gene, hasilnya menunjukkan perubahan satu garis merah. Hal ini menandakan bahwa sampel urine ketiga terlapor mengandung zat Amphetamine (AMP), yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis ekstasi," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, ketiga pemuda tersebut akhirnya mengakui telah mengonsumsi narkotika. MK, FB, dan MA mengaku memakai ekstasi saat menghadiri orgen tunggal di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, pada Minggu 1 Pebruari 2026

Sementara itu, FB dan MA kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut pada Kamis 5 Pebruari 2026 di lokasi penangkapan.

Selain ketiga tersangka, polisi juga sempat memeriksa empat orang rekan mereka yang berinisial VP, AA, FB, dan WH.

Namun, berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan negatif serta keterangan para tersangka, keempat orang tersebut dinyatakan tidak terlibat.

Empat orang saksi tersebut hanya ikut untuk menonton hiburan dan tidak terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Saat ini mereka sudah kami serah-terimakan kembali kepada pihak keluarga," kata dia.

Untuk memperkuat proses hukum, sampel urine para tersangka telah disegel dan dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna uji laboratorium lebih mendalam.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 

Saat ini, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....